Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dana Batubara Ditangani Kejagung

Kompas.com - 08/05/2011, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Mega kembali harus menghadapi kasus pembobolan dana nasabahnya. Setelah diguncang dengan berita pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, kini mantan Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka terlibat dalam kasus serupa, tetapi dana milik Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar.

Penemuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyidikan kasus pembobolan dana Elnusa sebelumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djdafar membenarkan adanya kasus baru yang melilit bank swasta tersebut. Namun, penyidikannya kini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Kami hanya kerja sama dengan tersangkanya yang sama, yaitu Itman. Tapi, yang menangani penyidikannya Kejagung, jadi kami hanya membantu Kejagung," ucap Baharudin, Minggu (8/5/2011) di Polda Metro Jaya.

Baharudin menjelaskan, sejauh ini, baru ada dua tersangka dalam kasus pembobolan dana Kabupaten Batubara, yakni Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Keduanya kini dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba. "Yang jelas, kami akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena ada satu pelaku di kasus Elnusa yang diduga terlibat juga dalam kasus ini (kasus Batubara). Kalau mereka meminta dia (Itman) untuk diperiksa, kami akan bantu," ucapnya.

Seperti diketahui, Itman (ICL), mantan Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka, saat ini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, ketika ditanyakan perihal kemungkinan adanya tambahan pelaku yang sama dengan kasus pembobolan dana Elnusa, Baharudin mengaku tidak tahu lantaran penyidik Kejaksaan Agung yang mengembangkan kasus ini.

Adapun Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan diduga mengorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar. Dana dipindahkan dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka sebesar Rp 80 miliar. Kedua tersangka ini ditangkap hari Kamis (5/5/2011) di Sumut, lalu dibawa ke Jakarta.

Diketahui, pada September 2010 kedua tersangka memindahkan dana kas daerah dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Jababeka. Pada 15 September 2010 dialirkan dana sebanyak Rp 20 miliar, pada 15 Oktober 2010 dialirkan Rp 10 miliar, pada 9 November 2010 dialirkan Rp 5 miliar, pada 14 Januari 2011 dialirkan dana Rp 15 miliar, dan terakhir pada 11 April 2011 ditransfer dana Rp 30 miliar.

Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com