JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pegawai dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial TG. Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
TG dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, tahun anggaran 2008. Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.
"TG menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (5/5/2011).
Menurut Johan, TG menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan dalam proyek Supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Padahal ia sendiri mengetahui bahwa proyek tersebut tidak pernah terlaksana alias proyek fiktif.
"Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri," imbuh Johan.
Atas perbuatannya TG disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.