DENPASAR, KOMPAS.com - Satu lagi warga asing harus berurusan dengan hukum di Indonesia, karena terjerat kasus narkoba. Pelaku terbaru adalah seorang warga Jerman, Andreas Wolfgang Binder. Pria 33 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/5), karena menyimpan 1,26 gram ganja di kamar hotelnya.
"Andreas ditangkap pada 20 Januari 2011 di Hotel Kedin's Inn 2 kamar nomor 17, Jalan Poppies I Gang Surga, Kuta," kata jaksa penuntut umum, Denny Iswanto, saat membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak.
Penangkapan Wolfgang berawal dari informasi warga. Setelah cukup lama melakukan pengintaian, polisi akhirnya menggeledah kamar Wolfgang, dengan ditemani pegawai hotel. Pria yang mengaku lulusan sarjana ekonomi itu tak bisa mengelak lagi, setelah polisi menemukan satu plastik klip kering berisi biji, batang, dan daun ganja kering seberat 1,26 gram di dalam kamar.
"Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisia CAP dengan harga Rp. 300 ribu," jelas Denny Iswanto.
Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UUI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.