JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah mempertimbangkan melakukan moratorium atau pembekuan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. Hal ini dipertimbangkan mengingat berbagai permasalahan yang dihadapi para TKI di negara karena sejumlah kasus sepele. Menurut dia, moratorium itu dilakukan jika ada warga negara Indonesia yang dihukum tidak sesuai dengan koridor hukum.
"Saya kira kalau dalam hasil kajian nanti ditemukan sesuatu tidak pantas atau mereka dihukum karena hal yang sepele, tidak tertutup kemungkinan moratorium dilakukan," ujar Patrialis Akbar seusai menyambut kedatangan 55 TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/5/2011).
Saat ini, lanjut Patrialis, pemerintah berencana akan mengusut kasus warga negara Indonesia di Arab Saudi. "Nantinya kami juga akan memberi laporan kepada Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan terkait pembebasan dan pemulangan tenaga kerja kita ini," imbuhnya.
Saat ini, menurut dia, terdapat 1,3 juta warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Namun, berdasarkan data, hanya 316 TKI yang bermasalah di negara tersebut. Hari ini sebanyak 55 TKI tiba di Tanah Air. Mereka sebelumnya menjalani masa hukuman dan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.