JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum memang masih 3 tahun lagi. Namun, partai politik yang berniat mengikuti kontestasi lima tahunan itu sudah bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti proses verifikasi badan hukum yang telah dibuka Kementerian Hukum dan HAM sejak Januari lalu. Hingga hari ini, Senin (2/5/2011), kementerian baru menerima lima partai politik yang mendaftarkan diri untuk verifikasi badan hukum terkait seleksi partai politik peserta Pemilu 2014. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, masih sedikitnya parpol yang mendaftar kemungkinan akibat kurangnya sosialisasi di daerah.
"Ada miss communication (kesalapahaman penyampaian informasi) dengan aparat daerah. Nanti kita (pusat) akan ke daerah," katanya di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (2/5/2011).
Menurut data yang tertulis di buku pendaftaran, lima parpol yang telah mendaftar verifikasi adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia atau PKBI besutan Yenny Wahid, dan Partai PDI-Perjuangan.
"PDI Perjuangan partai pertama yang sudah menjadi badan hukum," kata Aidir.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, setiap parpol yang ingin mengikuti pemilu wajib mengikuti verifikasi badan hukum terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran verifikasi badan hukum tersebut dimulai pada 17 Januari dan berakhir pada 22 Agustus 2011. Verifikasi badan hukum kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi partai peserta pemilu. Undang-undang tentang Partai Politik tersebut juga mengatur syarat administrasi terkait kepengurusan parpol. Disebutkan bahwa untuk memenuhi syarat administrasi parpol peserta Pemilu, setiap parpol harus memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen dari kabupaten/kota pada suatu provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.