SOLO, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (1/5/2011), mengatakan, pemerintah jangan menggunakan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) sebagai dasar untuk memberi kewenangan intelijen untuk menangkap dan menahan orang yang dianggap membahayakan negara. Hal itu hanya akan menghadirkan kembali tindakan represif kepada warga negara seperti yang terjadi pada masa orde baru.
Hidayat yang juga mantan Ketua MPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan sikapnya maupun partai politiknya tetap sama terhadap NII, yaitu menolak segala bentuk upaya yang menggerogoti negara kesatuan RI. Namun, dia menyayangkan, adanya beberapa pihak yang menyatakan tidak dapat menindak NII karena tidak ada payung hukumnya.
Pihak-pihak itu mendukung pemerintah yang mengusulkan RUU Intelijen dengan salah satu pasal yang menyatakan bahwa intelijen berwenang menangkap dan menahan orang yang dianggap membahayakan negara. Dia menyayangkan hal itu, sebab seolah-olah NII dan RUU Intelijen saling berhubungan.
"Jangan peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini justru dipergunakan untuk mendorong hadirnya sebuah RUU yang justru akan menghadirkan represi terhadap warga negara. Mungkin bukan berlaku untuk NII saja, tetapi bahkan bagi para aktivis, bagi mereka yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah," kata Hidayat seusai acara konsolidasi dengan para anggota legislatif dari PKS se-Jateng.
NII dan RUU Intelijen, kata HIdayat, merupakan dua hal yang berbeda. Bahwa intelijen memang harus menjalankan fungsinya adalah benar. Tetapi untuk menindak orang yang melanggar hukum tetap menjadi wewenang kepolisian.
Hidayat juga menyebutkan, sikap seluruh fraksi di Komisi I DPR RI sudah bulat, yaitu menolak meloloskan pasal yang memberi hak kepada intelijen untuk menangkap dan menahan seseorang yang dianggap membahayakan negara selama 7 x 24 jam. Sejak awal pihaknya tidak memiliki rancangan pasal semacam itu.
"Sekali lagi, kami menolak terorisme, NII, atau apa pun bentuknya, tetapi kami tidak setuju kalau ini dijadikan alasan untuk memberi kewenangan lebih kepada intelijen. UU sudah jelas, bagi mereka yang makar dapat dikenai sanksi. Tinggal bagaimana keberanian pemerintah saja," ujar Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.