Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar Tiap Hari, Gayus Tambah Uang Suap

Kompas.com - 01/04/2011, 16:47 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sempat meminta kepada Kompol Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk dapat keluar dari rutan setiap hari kecuali hari sidang atau pada waktu tertentu saat ia dibutuhkan di rutan.

Awalnya, Iwan hanya mengizinkan Gayus keluar rutan setiap hari Jumat sore dan kembali Senin pagi. Atas izin itu, Iwan menerima suap Rp 5 juta per minggu dan Rp 50 juta per bulan. Izin itu diberikan setelah Gayus meminta perlakuan yang sama seperti tahanan lain yakni Komjen Susno Duadji dan Kombes Williardi Wizar. Keduanya dapat keluar masuk rutan tanpa prosedur.

Pada Juli 2010, Iwan menerima suap Rp 10 juta setelah memberikan izin Gayus bermalam di luar rutan tanggal 24 Juli, 25 Juli, dan 31 Juli. Pada bulan Agustus, Iwan menerima suap Rp 70 juta dengan rincian Rp 50 juta untuk uang bulanan dan Rp 20 juta untuk uang mingguan. Pada bulan itu, Gayus bermalam di luar rutan selama 9 hari.

Namun, pada September, Gayus meminta ke Iwan bisa keluar setiap hari. Iwan menyetujui asalkan suap bulanan ditambah menjadi Rp 100 juta. Namun, uang mingguan diturunkan menjadi Rp 3,5 juta. Uang itu akan diberikan mulai bulan Oktober. Pada September, Iwan masih menerima tarif lama yakni Rp 70 juta.

"Atas permintaan terdakwa Kompol Iwan Siswanto, Gayus menyetujuinya," kata Sila Pulungan, koordinator jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan untuk Iwan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/4/2011).

Setelah mendapat izin dari Iwan, Gayus bermalam setiap hari di luar rutan selama sebulan. Pemilik harta seratusan miliar rupiah itu hanya kembali pada Senin dan Rabu pagi untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seusai sidang, Gayus kembali bermalam di luar rutan.

Bulan Oktober, Iwan menerima suap dengan tarif baru, yakni Rp 114 juta. Pada bulan November, Iwan tak menerima suap dari Gayus setelah memberikan izin ke Gayus untuk bermalam selama lima hari dari tanggal 1 November-5 November. Pasalnya, Iwan ditangkap pada 6 November oleh rekannya sendiri.

Seperti diberitakan, kasus itu terungkap setelah beberapa wartawan memergoki Gayus tengah menonton turnamen Tenis di Nusa Dua, Bali, awal November 2010. Setelah diselidiki, penyidik Bareskrim Polri hanya tahu Gayus pelesiran ke Bali. Gayus ke Bali bersama istrinya, Milana Anggraeni, dan putranya, Gagah GT.

Pelesiran Gayus kembali terkuak ketika salah satu warga menulis surat pembaca di harian Kompas. Dia mengaku pernah melihat Gayus dalam satu penerbangan ke Singapura pada September 2010. Setelah diselidiki, selain ke Singapura, Gayus juga pelesiran ke Makau dan Malaysia. Gayus pelesiran dengan paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Nasional
    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Nasional
    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    Nasional
    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Nasional
    Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Nasional
    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Nasional
    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Nasional
    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Nasional
    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Nasional
    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    Nasional
    Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

    Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

    Nasional
    7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

    7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

    Nasional
    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Nasional
    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Nasional
    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com