Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri KPK Hak Istimewa dalam Penyadapan

Kompas.com - 14/12/2009, 21:01 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Praktisi hukum senior asal Sumbar, Rahmat Wartira, mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diberi hak istimewa dalam penyadapan.

"Kalau KPK tidak diberi hak istimewa, sementara pekerjaannya istimewa, berarti kita tidak mendukung pembentukan KPK untuk memberantas korupsi," kata Rahmat di Padang, Senin (14/12/2009).

Pendiri LBH Padang itu mengatakan, apabila KPK dalam melakukan penyadapan disamaratakan dengan lembaga lain, hal itu jelas-jelas bertentangan dengan niat mendirikan KPK.

Artinya, bila KPK termasuk lembaga yang harus minta izin dalam melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Penyadapan, itu berarti niat membangun KPK dihalangi oleh RPP.

Menurut dia, KPK dibolehkan melakukan penyadapan karena kasus korupsi yang dikerjakan KPK sudah dinyatakan sebagai extra ordinary crime.

Oleh karena itu, KPK harus mendapatkan hak-hak yang extra ordinary pula. Ia berpendapat, boleh-boleh saja pemerintah membuat RPP tentang penyadapan, tetapi di dalamnya tidak termasuk mengatur kewenangan KPK dalam menyadap.

"KPK tidak sembarangan dalam melakukan penyadapan. KPK menyadap karena ada dugaan tindakan pidana korupsi," kata dia.

Rahmat menganalogikan kewenangan menyadap bagi KPK seperti legitimasi hukuman mati oleh negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu.

"Tidak ada salah satu komunitas atau agama pun yang membolehkan membunuh orang. Tapi karena kepentingan umum, negara membolehkan membunuh orang melalui putusan hukuman mati di pengadilan dengan syarat-syarat yang jelas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com