Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya NPWP, Pensiunan Kena Pajak Tinggi

Kompas.com - 19/11/2009, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mulai menyasar para pensiunan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu, pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kewajiban ini terutama bagi pensiunan yang pendapatannya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, pensiunan yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi. "Dinaikkan 20 persen lebih tinggi dari pajak yang diterapkan terhadap pensiunan yang memiliki NPWP," kata Faisal dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (19/11) ini.

Ia menambahkan, kewajiban ini memerhatikan Surat Menteri Keuangan No S-454/MK 03/2009 tanggal 24 Juli 2009 perihal pemilikan NPWP bagi para penerima pensiun. Jumlah peserta pensiun Taspen per 31 Desember mencapai 2,10 juta orang dari total peserta aktif 4,22 juta orang.

Seperti diketahui, besaran PTKP ditetapkan Rp 15,84 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi, Rp 1,32 per tahun tambahan bagi wajib pajak menikah. Kemudian Rp 15,84 juta tambahan untuk istri yang berpenghasilan digabung dengan pendapatan suami. (Uji Agung Santosa/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com