Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Orang Hilang Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Adhoc

Kompas.com - 28/09/2009, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil kerja Pansus Penanggulangan atas Hasil Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998 merekomendasikan sejumlah hal penting kepada pemerintah.

Salah satu rekomendasi pentingnya adalah pembentukan pengadilan HAM Adhoc oleh pemerintah. Rekomendasi-rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus, Effendi Simbolon, pada sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9).

"Sehubungan dengan keterbatasan masukan maupun data kepada pansus, maka kami hanya dapat merekomendasikan berdasar masukan dari Komnas HAM, saksi, korban dan keluarga korban bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa terhadap warga sipil," kata Effendi.

Berikut adalah 4 rekomendasi pansus :

  1. Merekomendasikan kepada Presiden untuk Pengadilan HAm Ad Hoc.
  2. Merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
  3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang.
  4. Merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.

Dengan adanya rekomendasi DPR ini, Kejaksaan Agung bisa melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dan proses peradilan dilakukan melalui pengadilan HAM Ad Hoc yang akan dibentuk melalui Keputusan Presiden.

Sebelum dinyatakan diterima oleh paripurna, sejumlah anggota dewan sempat melakukan interupsi. Anggota Fraksi Golkar, Habil Marati mempertanyakan rekomendasi yang diberikan pansus. Menurut dia, rekomendasi baru bisa diberikan jika pansus melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan putusan MK, bahwa rekomendasi bisa diberikan hanya berdasar penyelidikan. Pansus sendiri tidak melakukan penyelidikan. Jadi, hasil pansus ini sebaiknya ditunda dulu saja," kata Habil.

Sementara, menurut anggota Fraksi PAN, Azlaini Agus, rekomendasi pelanggaran HAM berat perlu dilakukan untuk membuka pengadilan HAM ad hoc. Penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM dinilai cukup bagi DPR untuk memberikan rekomendasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com