JAKARTA- Ancaman peledakan bom di Jakarta telah berkali-kali terjadi dan sejauh ini tidak pernah terbukti kebenarannya. Polisi telah berkali-kali pula meringkus pelakunya, tetapi peristiwa serupa terus terjadi dan meresahkan. Polisi kini akan menjerat para pengancam dengan Undang-Undang Terorisme.
”Meskipun iseng, pelakunya sekarang kami jerat dengan Undang-Undang Antiterorisme. Perbuatannya itu, meskipun tidak ada bom yang meledak, sudah menimbulkan rasa ketakutan yang meluas di masyarakat,” kata Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Rabu (12/11).
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.
Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya.
”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas,” kata Abubakar lebih lanjut.
Dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, pelaku kerap dijerat polisi dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Rabu siang kemarin, sekurangnya terjadi dua teror ancaman peledakan bom di Plaza Semanggi dan kantor pusat PT Pertamina.
Di kantor pusat PT Pertamina di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, para karyawan dievakuasi. Meski demikian, tidak terjadi kepanikan yang berarti.
Setelah disisir oleh tim Gegana Polri, seluruh kantor dinyatakan steril dari bom ataupun bahan peledak.
”Kami sudah punya mekanisme prosedur evakuasi untuk peristiwa semacam itu, termasuk ancaman bom. Setiap lantai ada koordinatornya. Walaupun ancaman seperti itu tidak pernah terbukti, tapi dari sudut pandang safety (keamanan), bagaimanapun harus evakuasi,” kata Vice President Communication PT Pertamina Anang Rizkani Noor.