Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penebar SMS Teror Bom Dijerat UU Antiterorisme

Kompas.com - 13/11/2008, 04:35 WIB

JAKARTA- Ancaman peledakan bom di Jakarta telah berkali-kali terjadi dan sejauh ini tidak pernah terbukti kebenarannya. Polisi telah berkali-kali pula meringkus pelakunya, tetapi peristiwa serupa terus terjadi dan meresahkan. Polisi kini akan menjerat para pengancam dengan Undang-Undang Terorisme.

”Meskipun iseng, pelakunya sekarang kami jerat dengan Undang-Undang Antiterorisme. Perbuatannya itu, meskipun tidak ada bom yang meledak, sudah menimbulkan rasa ketakutan yang meluas di masyarakat,” kata Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Rabu (12/11).

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.

Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya.

”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas,” kata Abubakar lebih lanjut.

Dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, pelaku kerap dijerat polisi dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Rabu siang kemarin, sekurangnya terjadi dua teror ancaman peledakan bom di Plaza Semanggi dan kantor pusat PT Pertamina.

Di kantor pusat PT Pertamina di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, para karyawan dievakuasi. Meski demikian, tidak terjadi kepanikan yang berarti.

Setelah disisir oleh tim Gegana Polri, seluruh kantor dinyatakan steril dari bom ataupun bahan peledak.

”Kami sudah punya mekanisme prosedur evakuasi untuk peristiwa semacam itu, termasuk ancaman bom. Setiap lantai ada koordinatornya. Walaupun ancaman seperti itu tidak pernah terbukti, tapi dari sudut pandang safety (keamanan), bagaimanapun harus evakuasi,” kata Vice President Communication PT Pertamina Anang Rizkani Noor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com