SIDOARJO,KOMPAS - Setelah berada di pengungsian Pasar Baru Porong, Sidoarjo selama satu tahun lebih, 23 keluarga yang merupakan bagian dari pengungsi korban lumpur Lapindo, Rabu (9/1), akhirnya mau menerima skema ganti rugi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, Rabu (9/1). Dengan 23 keluarga mengambil skema ganti rugi ini berarti tersisa sekitar 600 keluarga di pengungsian.
Ke-23 keluarga ini berasal dari RT 1, 2, 3, dan 4 di RW 1; RT 5 dan 6/RW 2; RT 10, 11, 13, dan 15/RW 3 Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Total dana uang kontrakan dan jaminan hidup yang diberikan Lapindo kepada mereka sebesar Rp 149.454.000. Saat ini mereka sedang menandatangani dokumen penyerahan uang kontrak di kantor PT_Minarak Lapindo Jaya di Sidoarjo.
"Uang kontrak dan jaminan hidup akan diserahkan melalui Bank Mandiri dan sudah bisa dicairkan dalam waktu kurang dari lima hari," kata Sudiono dari kantor firma hukum Sudiono yang mengurusi penandatanganan dokumen uang kontrak bagi korban lumpur.
Salah satu warga yang mengambil skema ganti rugi ini adalah Muji. Dia bersama keluarganya mengatakan pada akhirnya mengambil skema ganti rugi sesuai Perpres 14/2007 dan meninggalkan pengungsian karena tinggal di pengungsian tidak jelas apakah tuntutan akan dikabulkan atau tidak.
Seperti diketahui, ratusan keluarga di pengungsian menolak pindah dari pengungsian karena menuntut skema ganti yang berbeda dengan yang ditawarkan pemerintah dan Lapindo. Para pengungsi meminta uang muka ganti rugi dibayar 20 persen dari total ganti rugi dan sisanya diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan.
Selain itu, mereka juga minta tanah seluas 30 hektar di Porong atau Krembung di Sidoarjo sebagai ganti rugi immateriil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.