Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OIKN: Insentif Warga Terdampak Proyek Disesuaikan dengan Kompleksitas Masalah

Kompas.com - 10/06/2024, 18:08 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Raja Juli Antoni menyebutkan, bentuk pemberian insentif tambahan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus untuk warga yang terdampak proyek IKN akan tergantung dengan kompleksitas permasalahan.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeneralisasi permasalahan di setiap area warga yang terdampak oleh proyek ibu kota baru tersebut.

"Yang jelas ada yang direlokasi ya, dibangunkan apakah rumah tapak atau rusun, untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya, atau diganti perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alas haknya," ucap Raja Juli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Bahlil: Investor Bersyukur IKN Ditangani Pak Basuki

Namun, ia juga memastikan pembangunan IKN akan tetap berorientasi pada rakyat dan bersifat ganti untung, bukan ganti rugi, sebagaimana yang diarahkan Presiden Joko Widodo kepadanya.

"Pembangunan itu untuk rakyat. Oleh karena itu, apa pun yang terjadi di lapangan harus berorientasi kepada rakyat," ucapnya.

Sebagai informasi, Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terhambat pembebasan 2.086 hektar lahan.

Baca juga: Jokowi Bakal Pimpin Upacara 17 Agustus di IKN, Maruf Amin di Istana Kepresidenan Jakarta

Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono pada Kamis (6/6/2024) mengatakan, dirinya bersama pejabat OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan diskusi terkait hal ini.

Ada dua Perpres yang hendak dibuat. Pertama, Perpres terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Adapun Perpres terkait PDSK Plus tengah ditangani oleh Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Perpres kedua adalah soal aturan investor yang saat ini hanya bisa diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Gula-gula ini rupanya masih kurang mampu menarik pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com