JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menghadapi dilema setelah mengetahui publik begitu marah atas wacana kebijakan penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja ke depan harus memberikan iuran Tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan negara terhadap masyarakat. Tak ayal, beberapa pihak marah dan meminta pembatalan wacana iuran Tapera.
Dari kemarahan publik tersebut, pemerintah pun merasa menyesal dan mewacanakan iuran Tapera akan diundur, setidaknya hingga tahun 2027.
Kemarahan publik atas wacana iuran Tapera yang disiapkan pemerintah membuat pemerintah kaget.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tak menyangka dan menyesal ternyata publik begitu marah atas program Tapera.
Berangkat dari reaksi publik itulah, Basuki menilai program ini tak perlu terburu-buru dilaksanakan jika belum siap diterima masyarakat.
Basuki pun membandingkan bahwa pemerintah hingga saat ini telah mengucurkan dana sebesar Rp 105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Pengamat Nilai Kontribusi Negara dalam Iuran Tapera Harusnya Lebih Besar
Sementara, dana dari iuran Tapera membutuhkan waktu 10 tahun hanya untuk mengumpulkan anggaran sebesar Rp 50 triliun.
"Menurut saya pribadi kalau emang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa? Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga," ucap Basuki kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul. Saya enggak ngelegewo lah (eggak menyangka)," sambung dia.
Basuki juga menjelaskan bahwa aturan mengenai iuran Tapera sebetulnya sudah disiapkan sejak 2016. Namun, kebijakan itu baru bisa diterapkan pada 2027. Itu pun dengan status "diundur".
Baca juga: Jika Ingin Lanjutkan Tapera, Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas dan Detail
Faktor mengapa akhirnya pemerintah membuka opsi kebijakan iuran Tapera diundur hingga 2027 karena untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat.
"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust (kepercayaan), sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," katanya.