JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20), terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17).
Harga tersebut dikurangi lantaran mobil Mario tak kunjung terjual hingga saat ini. Mobil tersebut kini dilelang dengan harga Rp 600 juta.
"Kita coba limit yang terbaik lah Rp 600 juta per hari ini. (Lelang) 4 Juni sampai 11 Juni, nanti kita tunggu tanggal 11, kita buka di limit Rp 600," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menurut Haryoko, ini merupakan pelelangan ketiga yang dilakukan Kejari Jaksel untuk menjual mobil Rubicon milik Mario.
Baca juga: Ketika Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku Usai Dua Kali Dilelang dan Dikorting Rp 100 Juta...
"Belum (ada yang nawar), saya tidak pernah mengatakan enggak laku, belum ada yang berminat," ujar dia.
Haryoko mengaku masih berupaya mendapatkan harga terbaik dan belum mau menyerahkan mobil itu dengan harga murah.
Adapun uang hasil lelang mobil Mario nantinya akan diberikan kepada korban sebagai bagian dari restitusi yang harus dibayar Mario.
"Semuannya, semua, tidak kita kurangi sepeserpun kecuali pajak-pajak kalau memang ada pajak atau pungutan resmi. Tapi hasil lelang itu kita serahkan semuannya ke korban," kata Haryoko.
Lelang mobil Rubicon milik Mario awalnya dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting
Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mobil tersebut wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.