JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (31/5/2024).
Empat terdakwa itu adalah pihak swata, Budiyanto Wijaya; eks Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan.
"Benar, hari ini agenda putusan dari majelis hakim dengan terdakwa Budiyanto dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat pagi.
"KPK berharap Majelis Hakim mengakomodir seluruh fakta hukum dalam tuntutan dan memutus sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa," ucap Ali..
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Budiyanto Wijaya selama 4 tahun dan sembilan bulan kurungan serta denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsidair kurungan tiga tahun kurungan.
Kemudian, terdakwa Arif Yahya dituntut 4 tahun dan 11 bulan bui. Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Arif juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar 3,4 miliar subsidair penjara selama tiga bui.
Lalu, Gustaf Urbanus dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pidana pembayaran uang pengganti Rp 300 juta subsidair satu tahun kurungan.
Terakhir, Totok Suharto selaku eks Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika dituntut jaksa KPK untuk dipidana selama dua tahun dan tiga bulan penjara. Selain pidana badan, Totok juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Empat terdakwa dalam kasus ini dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Seluruhnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindakan merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
Kerugian negara sebesar Rp 14,2 miliar terjadi lantaran adanya pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp 1,4 miliar dan pembayaran pekerjaan jasa konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1,06 miliar.
Selain itu, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11,7 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.