JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yakni revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/5/2024).
Dasco awalnya memberikan kesempatan agar sembilan fraksi menyampaikan pandangan mereka terkait revisi empat undang-undang tersebut, namun disampaikan secara tertulis.
"Dengan demikian 9 fraksi telah disampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan badan legislasi tersebut," katanya usai menerima penyerahan dokumen pandangan tertulis 9 fraksi.
"Apakah dapat disetujui?," ucap Dasco lagi.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dasco mengatakan, setelah disetujui dalam sidang paripurna, Badan Legislasi akan merumuskan revisi UU tersebut.
"Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah 4 RUU inisiatif RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco.
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi
Peserta sidang lantas menjawab setuju diikuti ketukan palu satu kali oleh Dasco.
"Dengan demikian, selesai sudah rapat paripurna kita hari ini," ujar Dasco saat menutup rapat paripurna.
Adapun dari empat revisi UU tersebut, yang menjadi sorotan belakangan adalah RUU Kementerian Negara.
Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden.
Revisi ini dinilai akan menjadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian pada pemerintahannya kelak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.