JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli beton dan konstruksi FX Supartono mengatakan, struktur bangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sulit diperkuat karena sudah terlanjur dibangun dengan spesifikasi materil yang kekakuannya lebih rendah.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol MBZ mengungkap bahwa ada perubahan spesifikasi material dalam pelaksanaan proyek, dari yang semestinya beton menjadi baja.
“Ya sulit ya, kalau diperkuat itu masa mau diperkuat sekitar 40 kilometer begitu kan sulit. Jadi memang kalau ada pertanyaan apa yang harus dilakukan, sulit menjawabnya. Karena segala sesuatu yang dilakukan biayanya akan menjadi sangat mahal,” ujar Ahli Beton dan Konstruksi FX Supartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan
Supartono menjelaskan, tingkat kekakuan material baja yang digunakan memang sebesar beton.
Akibatnya, getaran di Tol Layang MBZ menjadi lebih besar sehingga membuat fatik atau kelelahan struktur lebih cepat terjadi.
“Karena kan getaran lebih besar bisa menambah fatik dan mengurangi umur layan dari pada jembatan,” kata dia.
Kendati demikian, Supartono yakin bahwa Jalan Tol Layang MBZ tetap masih sesuai standar dan aman untuk digunakan para pengendara.
Alasannya, dampak dari pergantian spesifikasi material yang dilakukan hanya mengurangi sedikit kekuatan dari infrastruktur tersebut.
Baca juga: Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman
“Toh tapi yang tadi saya katakan 5-6 persen penurunan, tidak akan membuat dia ambruk. Kalau katakanlah umurnya berkurang juga ya mungkin juga tidak terlalu signifikan,” kata dia.
Proyek Tol MBZ diduga dikorupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.
Kasus dugaan korupsi tersebut kini sedang disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Jaksa mendakwa mereka bersekongkol dalam proses penentuan pemenang lelang, hingga mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan menurunkan mutu beton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.