JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Pudji Hartanto Iskandar meninjau langsung lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Senin (13/5/2024).
Usai melakukan peninjauan, Pudji meminta agar dilakukan penanganan lanjutan yang serius agar peristiwa kecelakaan seperti ini tidak terjadi lagi.
"intinya kita melihat bagaimana penanganan selanjutnya itu untuk bisa diambilkan sebagai suatu momen agar yang akan datang itu tidak terulang lagi. Jangan kita sebagai hanya pemadam kebakaran saja, terus kemudian selesai,” kata Pudji dilansir dari Kompas TV, Senin.
Kemudian, dia juga meminta agar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Korlantas Polri melakukan sinergi dengan stakeholder terkait agar peristiwa kecelakaan tidak terjadi lagi pada bus pariwisata.
Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan
Lebih lanjut, Pudji mengatakan, pihak perusahaan otobus (PO) bisa dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan kesalahan.
“Sesuai Undang-Undang yang berlaku akan kita saksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru,” ujar Pudji dikutip dari Tribunnews, Senin.
Pudji mengungkapkan, berdasarkan investigasi terhadap bangkai bus, ternyata bus milik PO Trans Putera Fajar tersebut adalah bus tua yang disulap dengan casing baru.
Kemudian, bahan yang dipakai untuk mengubah bus menjadi high decker tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak tahan benturan.
“Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023. Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” kata Pudji.
Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta
Selain itu, dari data yang sama diketahui bahwa bus dengan bodi Jetbus3 itu menggunakan sasis yang sudah tua.
“Sasis yang diuganakan adalah Hino AK1JRKA produksi tahun 2002-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumum 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak,” ujarnya.
Berikut link berita Tribunnews, https://m.tribunnews.com/amp/regional/2024/05/13/kompolnas-bongkar-fakta-kecelakaan-maut-di-ciater-subang-pudji-hasil-sulap
Diberitakan sebelumnya, satu dari tiga bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024, malam.
Saat melewati jalan menurun, bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyebrangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.
Setelah menabrak mobil Feroza, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas, lalu bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.