Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Kompas.com - 10/05/2024, 09:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Staf TNI AU Periode 2002-2005 Marsekal (Purn) TNI Chappy Hakim menilai, wilayah kedaulatan udara di Indonesia masih lemah karena belum diklaim di dalam konstitusi.

“Sampai detik ini kita belum mengeklaim bahwa wilayah udara di atas teritori NKRI itu adalah wilayah kedaulatan kita,” kata Chappy dalam siaran BRIGADE Podcast yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia ini, konstitusi Indonesia hanya mengatur soal wilayah kedaulatan air dan bumi.

Menurut dia, wilayah kedaulatan Indonesia semestinya juga dimasukkan di dalam konstitusi.

Baca juga: Laksanakan Entry Briefing, KSAU Tonny Komitmen Kembangkan Kekuatan dan Kemampuan TNI AU

“Kita belum mengklaim bahwa wilayah udara kita itu adalah wilayah kedaulatan NKRI. Tidak ada di konstitusi kita. Di konstitusi kita hanya disebutkan bumi dan air,” ujar dia.

Chappy tidak memungkiri bahwa ada beberapa undang-undang yang mengatur soal kedaulatan wilayah udara Indonesia

Ia mencontohkan, ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mengatur soal wilayah udara.

Namun, ia menilai peraturan-peraturan tersebut tidak tegas mengatur soal kedaulatan wilayah udara di Tanah Air.

“Di undang-undang itu tidak mengacu undang-undang di atasnya yang bersandar basic platform undang-undang itu adalah konstitusi,” kata Chappy.

“Dan di konstitusi kita, kita tidak menyebut wilayah udara di atas teritori NKRI adalah wilayah kedaulatan, bukan wilayah, it’s not our sovereignty,” imbuh dia.

Baca juga: Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Apabila dibiarkan, Chappy khawatir hal tersebut dapat menimbulkan menjadi masalah apabila terjadi perselisihan di masa depan.

Selain itu, Chappy merujuk kepada Konvensi Chicago tahun 1944 yang menyebutkan bahwa kedaulatan udara sebuah negara bersifat complete dan exclusive. Dengan demikian, tidak ada boleh ada penerbangan tanpa izin di wilayah udara kedaulatan suatu negara.

“Kenapa kita menjadi lemah? Kita tidak sebutkan dikonstitusi. Kalau terjadi dispute (perselisihan) itu maka dengan mudah dikatakan, ‘Anda sendiri tidak mencantumkan wilayah udara anda sebagai wilayah kedaulatan kan’. Selesai,” kata dia.

Ia menyebutkan,  sejumlah akademisi dan ahli juga memandang penting soal klaim wilayah udara dalam kontitusi.

Misalnya, kelompok kerja Guru Besar Hukum Udara dan Ruang Angkasa Universitas Padjajaran (Unpad) pernah mengusulkan hal ini saat amandemen UUD 1945. Namun, masih belum terakomodasi.

“Itu sudah punya kelompok kerja yang sudah mengusulkan ketika empat kali amandemen UUD 45 untuk mencantumkan bumi air dan udara, dan tidak berhasil,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com