Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Kompas.com - 09/05/2024, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan sementara rencana pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) via aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan, Polri akan melakukan asesmen atau evaluasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara masif.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," kata Aan saat ditemui di Gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).

Aan menyatakan, asesmen diperlukan untuk memastikan keamanan aplikasi tersebut. Selain itu, Korlantas juga akan melakukan tes penetrasi terlebih dahulu.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Oleh karena itu, lima nomor resmi yang diumumkan belum berlaku. Adapun nomor yang rencananya akan digunakan Polri dalam mengirim surat tilang, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

"Sehingga aplikasi ini betul-betul aman, betul-betul aman, tidak bisa dipenetrasi oleh siapapun. Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," ucap Aan.

Setelah dua tahap itu selesai dan dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya secara nasional. Namun jika belum memenuhi standar, Polri akan memperbaikinya.

Ia berharap, proses asesmen bisa segera selesai sehingga kebijakan bisa diaplikasikan tahun ini.

"Di Polri ada komisi TIK, itu yang akan menentukan (dealine). Mudah-mudahan tahun ini, sesegera mungkin. Sesegera mungkin sehingga masyarakat ada kepastian," kata Aan.

Baca juga: Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mulai menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp untuk mengirimkan surat bukti tilang kendaraan bermotor kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

Aturan ini diberlakukan untuk menekan anggaran Polri yang terbatas, di tengah maraknya pelanggaran pengguna jalan. Dalam satu bulan saja, ada sekitar 1 juta pelanggaran yang terdeteksi oleh Polri.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, pengiriman surat tilang bukan dalam format “Android Package Kit” atau APK.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ujar Ade dikutip dari Antara, Senin (6/5/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com