Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Kompas.com - 06/05/2024, 15:27 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menarik diri sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi dalam perkara 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PPP untuk wilayah provinsi Sumbar.

Penarikan diri itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum PDI-P Yayang Lamhot Yulius Purba di ruang sidang panel 1, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Awalnya, pimpinan sidang Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan mengapa PDI-P sebagai pihak terkait belum memberikan keterangan.

"Pihak terkait dari PDI-P belum memberikan keterangan ya?" kata Suhartoyo.

Baca juga: Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Yayang kemudian meminta izin untuk membacakan permohonan pencabutan status pihak terkait dalam perkara itu.

"Izin Yang Mulia, kami tidak menyerahkan keterangan, melainkan ingin memasukkan permohonan pencabutan sebagai pihak terkait. Singkat saja kami sampaikan," tutur Yayang.

Suhartoyo kemudian mengizinkan.

Yayang kemudian menyebut, PDI-P mencabut diri sebagai pihak terkait karena perkara yang diajukan PPP sudah berubah saat pembacaan permohonan.

PDI-P tak lagi dituduh mengambil suara PPP dalam pileg yang digelar di Sumatera Barat.

"Bahwa berhubung PPP menghapus frasa "suara pemohon berpindah pada PDI-P" sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo, maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku pihak terkait dalam perkara nomor 119 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan nomor 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024," kata Yayang.

Setelah Yayang membacakan alasannya, Suhartoyo bertanya apakah akan mengikuti sidang terus atau keluar dari ruang sidang.

Yayang meminta izin meminta keluar dari ruang sidang, dan sidang kembali dilanjutkan.

Baca juga: PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Sebagai informasi, dalam perkara ini PPP menilai ada pengurangan perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon untuk anggota DPR-RI di Dapil Sumatera Barat II.

Dokumen permohonan menyebutkan, rekapitulasi KPU berjumlah 83.453, sedangkan PPP mengklaim suara mereka sebesar 113.453 atau selisih 30.000 suara.

Sehingga, PPP meminta MK membatalkan hasil rekap KPU dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan perhitungan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com