Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Mahfud MD, TKN Prabowo Bentuk Pos Aduan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 15/01/2024, 22:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta HQ serta Tim Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran membentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) guna merespons pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Mahfud MD.

Satgas itu dibentuk Mahfud dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menampung aduan dugaan pelanggaran Pemilu.

Adapun Mahfud juga diketahui merupakan calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo.

“P4 ini dibentuk untuk merespons adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di kantor Kemenko Polhukam,” kata Wakil Ketua Koordinator Fanta Law saat ditemui di Sekretariat TKN Fanta HQ, M Rizal, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Beredar Rekaman Diduga Forkopimda Batubara Dukung Capres 02, Mahfud: Ada Digital Forensik

Rizal menyebut, TKN Prabowo-Gibran menargetkan P4 akan dibentuk lebih dari 500 titik di seluruh Indonesia.

P4 akan memaksimalkan peran dan kerja sama advokat muda di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Melalui kantong-kantong posko aduan itu nantinya dugaan kecurangan dalam pemilu akan dikumpulkan sebelum akhirnya diadukan ke Satgas bentukan Mahfud MD maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tujuannya untuk meng-counter isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran,” ujar Rizal.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Beberapa Kecurangan Pemilu, Terbitnya Koran “Achtung” hingga Upaya Pembenturan TNI-Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Komandan TKN Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan, P4 merupakan bentuk kerjasama pihaknya dengan TKN Fanta HQ.

Hinca menyebut, banyak aduan dugaan pelanggaran pemilu yang disebut dilakukan oleh Prabowo-Gibran oleh kubu dua capres dan cawapres lain.

Namun, menurutnya, pelanggaran itu tidak ada. Sebaliknya, mereka juga melakukan banyak kesalahan

“Menurut catatan kami ada banyak pelanggarannya, maka harus kita laporkan juga, adukan juga,” kata Hinca.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tidak Benar Ada Gudang Kotak Suara Ganda di Makassar untuk Kecurangan Pemilu

Lebih lanjut, Hinca yakin Mahfud MD bisa membedakan dirinya selaku menteri dan cawapres dari Ganjar Pranowo.

Ia menilai, tindak lanjut atas aduan yang masuk ke satgas bentukan Mahfud MD itu akan membuktikan apakah guru besar itu melakukan konflik kepentingan atau tidak.

“Kalau dia enggak bisa, pilihlah salah satu kan (antara menteri dan cawapres. Supaya dia betul-betul pas,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan alasannya membentuk satgas pengaduan pelanggaran pemilu agar tidak ada konflik kepentingan.

"Saya justru membentuk itu biar ada tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan). Itu kan satu struktur yang sudah permanen. Dan itu sudah ada sejak dulu," ujar Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

"Dan itu tidak menangani pelaksanaan pemilu. Tidak akan ada konflik," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com