JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, video viral yang menampilkan kader perempuannya berjoget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) bukan merupakan bentuk kampanye.
"Itu tidak kampanye dan tidak menggunakan fasilitas kantor," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Ia menyatakan, kedatangan kadernya ke kantor Kementerian Perdagangan bukan untuk berkampanye.
Dia bilang, kader yang merupakan tim blue squad itu hanya bersilaturahmi dan berharap agar Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum (Ketum PAN) mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Itu tim blue squad dalam bidang seni dan kebudayaan. (Mereka) Silaturahmi dan berharap Pak Mendag mendukung pemberdayaan UMKM. Di samping seni, mereka juga memiliki usaha UMKM," ucap Viva.
"Soal tempat, ya di KPU, di istana, dan di beberapa kementerian juga sering ada acara musik dan berjoget ria sebagai tanda kegembiraan. Jadi, itu bukan kampanye ya," imbuhnya.
Baca juga: Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji
Sebelumnya diberitakan, beredar video menampilkan sejumlah anggota perempuan PAN berjoget di sebuah ruangan yang diduga berada di Kantor Kemendag.
Adapun Menteri Perdagangan adalah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Dari video yang beredar, setidaknya terlihat tujuh anggota PAN berjoget TikTok. Di belakang mereka, ada logo Garuda dan tulisan "Kementerian Perdagangan Republik Indonesia".
Video viral ini lantas disoroti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku pihaknya sudah mencermati video viral tersebut, meskipun sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut.
"Laporan enggak (ada). Tapi sudah jadi perhatian kita, sekarang lagi kita kaji," kata Bagja ditemui di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Lihat postingan ini di Instagram
Bagja mengimbau bahwa kantor pemerintahan tidak boleh menjadi arena politik Pemilu. Hal tersebut, kata dia, ada dalam aturan Undang-undang Pemilu. Namun ia tak mengungkapkan aturan yang dimaksud.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada kok dalam UU pemilu. Dibaca lagi," pesan Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.