Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Kompas.com - 05/12/2023, 14:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar masyarakat melaporkan jika ada anggota yang tidak mengikuti aturan selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki aturan yang jelas soal pelaksanaan pemilu.

"Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan. Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," kata Sandi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Sandi juga menekankan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat Mabes Polri dan daerah sudah bersiaga menunggu laporan masyarakat.

Baca juga: Panglima TNI-Kapolri Teken 4 Komitmen Netralitas dalam Pemilu 2024

Oleh karenanya, Sandi meminta agar tidak ada pihak yang membuat isu liar soal netralitas Polri saat Pemilu.

"Jadi jangan dibuat isu-isu yang lain. Jadi, kalau memang ada anggota Polri yang tidak sesuai ketentuan, silakan dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya, terkait dengan netralitas Polri sudah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Polri yang digelar pada15 November 2023. Rapat ini menjadi ajang klarifikasi institusi penegak hukum tersebut tehadap posisi mereka pada Pemilu 2024.

Kabaharkam Komjen Fadil Imran yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri akan netral dalam Pemilu 2024.

Baca juga: DPR Bentuk Panja Netralitas TNI, Panglima Yudo: Silakan Saja...

Ia mengatakan, netralitas menjadi isu lima tahunan dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga sudah diantisipasi.

"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," kata Fadil.

Sembilan arahan

Dilansir dari laman polri.go.id, surat telegram dimaksud Fadil berisi sembilan arahan yang diminta Kapolri kepada para anggota polisi.

Pertama, dilarang membantu deklarasi bakal pasangan calon, baik presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.

Kedua, larangan menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Baca juga: Kominfo Awasi Netralitas ASN di Ruang Digital, Like Unggahan Kampanye Dilarang

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial.

Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Kelima, dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye. Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Kedelapan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateriil kepada salah satu paslon dan parpol. Terakhir, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Baca juga: IPW Ingatkan Netralitas TNI, Polri, dan ASN pada Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com