KOMPAS.com - Setiap tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (ORI).
Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, dipilihnya tanggal 30 Oktober karena bertepatan dengan tanggal awal mula berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Tepatnya pada tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946.
Melalui Keputusan Nomor SS/1/35 tersebut, Menteri keuangan menyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku, dan sebagai gantinya uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Terbitnya surat keputusan itu karena Rakyat Indonesia merasa Indonesia yang sudah merdeka masih menggunakan mata uang peninggalan penjajah sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang Jepang dan mata uang De Javasche Bank.
Penggunaan kedua mata uang tersebut dirasa tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan, karena bangsa yang merdeka adalah bangsa yang bisa memiliki mata uang sendiri. Oleh sebab itu diterbitkanlah ORI.
Melansir dari situs Kementerian Keuangan, lembaran ORI pertama tertulis emisi bertanggal 17 Oktober 1945. Hal ini karena menunjukkan banyaknya kendala dalam dalam proses pembuatan, pencetakan, dan peredaran ORI.
Pada saat pertama kali diterbitkan, ORI tidak dapat langsung didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia akibat adanya ancaman dari pihak Belanda atas peredaran ORI.
Nyatanya meski sudah merdeka namun pihak Belanda mencoba untuk kembali berkuasa.
Hal itu ditandai dengan Netherlands Indies Civil Administration atau Pemerintahan Sipil Hindia Belanda (NICA) yang mengeluarkan mata uang NICA pada tanggal 6 Maret 1946 sebagai tandingan ORI.
Tujuan ORI diterbitkan untuk menggantikan mata uang yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Belanda dan Jepang
Selain dicetak di Jakarta, ORI juga sempat dicetak di Yogyakarta ketika terjadi perpindahan sementara Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogjakarta pada tahun 1946 -1948.
Oleh karena itu, pada ORI nominal Rp 25,- tahun 1947 tertulis kota Djokjakarta yang mengacu pada kota tempat pencetakan uang dan tanggal penerbitan uang.
Meski ORI sudah ada namun penyebarannya belum sampai ke daerah-daerah. Hingga kemudian Pemerintah Daerah berinisiatif meminta izin kepada Pemerintah Pusat untuk menerbitkan mata uang sendiri yang berlaku terbatas di daerah tersebut.
Uang tersebut dinamakan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Keberadaan ORIDA pada dasarnya bersifat sementara.