Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Oktober Jadi HUT Tentara Nasional Indonesia, Ini Awal Mula Pembentukan TNI

Kompas.com - 05/10/2023, 12:40 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memasuki usia 78 tahun pada hari ini, Kamis (5/10/2023).

Perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-78 TNI dipusatkan di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Ratusan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari tiga matra bakal dipamerkan pada puncak perayaan tersebut.

Baca juga: Rayakan HUT Ke-4, Komunitas Wuling Almaz Indonesia Buat Formasi Tulisan Bergerak

Pada usianya yang ke-78 tahun, TNI terus berkembang sebagai alat pertahanan negara sesuai dinamika ancaman.

Berawal dari TKR

Dalam perjalanannya, TNI telah berganti nama beberapa kali.

Pemerintah Indonesia membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR), pada 5 Oktober 1945. Saat itu, Suprijadi ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi.

Supriadi merupakan tokoh pemberontakan Tentara Pembela Tanah Air (PETA) di Blitar pada Februari 1945.

Namun, Suprijadi tidak pernah muncul seusai meletusnya pemberontakan. Ia tidak pernah dilantik sebagai pemimpin tertinggi, meski sebelumnya telah ditunjuk.

Karena kekosongan jabatan panglima tertingg itu, pada pertengahan November 1945, diadakan musyawarah TKR yang dihadiri para panglima divisi dan komandan resimen dari seluruh Jawa.

Baca juga: Kenapa HUT TNI 5 Oktober?

Dalam musyawarah itu, Panglima Divisi V Banyumas Kolonel Soedirman terpilih sebagai pengganti Suprijadi.

Sementara itu, Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo terpilih sebagai Kepala Staf Umum.

Marsekal (Purn) Chappy Hakim dalam bukunya berjudul "Menjaga Ibu Pertiwi & Bapak Angkasa”, menulis bahwa sebulan kemudian, Presiden Soekarno melantik Soedirman menjadi Panglima Besar di Yogyakarta.

Setelah Soedirman resmi dilantik, TKR mengalami dua kali perubahan nama pada Januari 1946.

Pertama, Tentara Keselamatan Rakyat kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pada 5 Mei 1947, dikeluarkan Penetapan Presiden yang memutuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya mempersatukan TRI dengan laskar-laskar ke dalam satu organisasi tentara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Ridwan Kamil Ditanya Kepastian Maju di Pilkada Jakarta 2024

Jawab Ridwan Kamil Ditanya Kepastian Maju di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Nasional
Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Nasional
Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Nasional
Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Nasional
KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

Nasional
MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Nasional
Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Nasional
Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com