JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun, menyatakan pikir-pikir usai divonis pidana enam tahun penjara terkait kasus suap.
“Saya masih pikir-pikir,” kata Bambang Kayun usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Kuasa hukum Bambang Kayun, Sumardhan juga mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir,” kata Sumardhan usai sidang.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Adapun sidang putusan atau vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.
Hakim ketua Sri Hartati menyatakan bahwa Bambang Kayun terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” kata hakim membacakan putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Bambang Kayun juga harus membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Bambang Kayun didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: Hari Ini, AKBP Bambang Kayun Jalani Vonis Dugaan Suap Rp 57,1 Miliar
Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama.
“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang tuntutan pada 10 Agustus 2023.
Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar.