JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Kemendikbudristek) serius mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lingkungan pendidikan.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah merespons adanya TPPO yang terjadi di Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Kemendikbudristek itu kan sebenarnya bagian dari Satgas Pencegahan TPPO, harusnya punya juga tanggung jawab bagaimana memastikan TPPO yang melalui jalur pendidikan apakah tingkat SMA atau Perguruan Tinggi ini musti diwaspadai karena merupakan modus lama," ujar Anis melalui pesan suara, Sabtu (8/7/2023),
Menurut Anis, TPPO di dunia pendidikan sudah cukup lama terjadi, modus yang paling banyak digunakan adalah modus magang yang dinilai sudah terjadi sejak 15 tahun lalu.
Baca juga: TNI Jadi Beking Sindikat Perdagangan Orang, Puspen TNI: Kirim Surat, Nama dan di Mana
TPPO jenis ini, kata Anis, biasanya menyasar kelas 12 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki program magang di akhir tahun ajaran.
"Jadi kalau di tingkat SMK biasanya adalah anak magang kelas 3, biasanya di beberapa negara di Asia Tenggara, terutama Malaysia, sudah banyak kasus yang terjadi," kata dia.
Sedangkan tingkat Perguruan Tinggi, beberapa negara sasaran TPPO meluas ke Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan.
Sebab itu, dia meminta agar Kemendikbudristek bisa bertanggung jawab memastikan dunia pendidikan di Indonesia bebas dari TPPO.
Baca juga: Polri: Jumlah Korban Perdagangan Orang Tembus 2.011 Dalam Sebulan
"Harusnya punya juga tanggung jawab bagaimana memastikan TPPO yang melalui jalur pendidikan apakah tingkat SMA maupun Perguruan Tinggi ini musti diwaspadai karena merupakan modus lama," imbuh Anis.
Komnas HAM sendiri sedang meminta keterangan kepada Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh atas peristiwa itu.
Sebagai informasi, 11 mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh menjadi korban TPPO dengan modus magang ke Jepang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para mahasiswa yang dikirim ke Jepang malah bekerja jadi buruh.
Baca juga: Kejinya Politeknik di Sumbar: Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang, Ternyata Jadi Buruh Tanpa Libur
Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni G dan EH. Keduanya sama-sama menjabat sebagai direktur di politeknik tersebut dalam periode yang berbeda.
"Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Djuhandani menjelaskan, ketika tiba di Jepang, mahasiswa yang lulus untuk mengikuti program magang tersebut bekerja di sebuah perusahaan sebagai buruh.