Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rahasia Al Zaytun Muncul ke Permukaan, Siapa yang Bakal Diseret Pidana?

Kompas.com - 06/07/2023, 22:04 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pondok Pesantren Al Zaytun kian menjadi sorotan imbas kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya yaitu Panji Gumilang.

Kontroversi yang dilakukan mantan pentolan Komandemen Wilayah 9 Negara Islam Indonesia (NII) itu masuk hingga ke ranah hukum.

Panji diseret dalam dugaan tindak pidana penistaan agama karena ajarannya dianggap tak lazim dalam ajaran agama Islam.

Misalnya, Panji pernah menyebut perempuan boleh menjadi pengkhutbah di depan jemaah laki-laki dalam ibadah shalat Jumat.

Atas ucapannya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada Kamis (22/6/2023) bahwa ibadah Jumat yang dipimpin pengkhutbah perempuan adalah tidak sah.

Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Imam NII

Panji juga dilaporkan ke kepolisian atas beragam kontroversi yang dia ucapkan seperti Indramayu sebagai tanah suci, kemudian menyebut kitab suci Alquran sebagai kalam nabi bukan kalam tuhan.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus ini sekarang masuk ke tahap penyidikan untuk pengumpulan alat bukti.

Merembet ke dugaan kejahatan lainnya

Kejahatan personal Panji Gumilang membuka tabir kemungkinan terjadinya pidana lain di tubuh lembaga pendidikan yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Al Zaytun.

Hal itu terlihat dari rekening Panji Gumilang yang berjumlah 256 dengan enam nama yang berbeda.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Pesan Panji Gumilang untuk Seluruh Orangtua Santri Al Zaytun

Atas temuan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," imbuh dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Polri Kirim 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Nasional
Di Hadapan Komisi III, KPK Usul Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 117 M

Di Hadapan Komisi III, KPK Usul Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 117 M

Nasional
Soal Revisi Target Penurunan Stunting 14 Persen, Jokowi: Nanti Akhir Tahun Kita Lihat

Soal Revisi Target Penurunan Stunting 14 Persen, Jokowi: Nanti Akhir Tahun Kita Lihat

Nasional
Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot

Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot

Nasional
Temui Raja Yordania, Prabowo: Indonesia Terus Pantau Perkembangan Memburuk di Gaza

Temui Raja Yordania, Prabowo: Indonesia Terus Pantau Perkembangan Memburuk di Gaza

Nasional
20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

Nasional
Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Nasional
Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Nasional
Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Nasional
Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Nasional
Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas 'Reshuffle' Kabinet

Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas "Reshuffle" Kabinet

Nasional
Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Nasional
Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Nasional
Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Nasional
Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com