JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan membuat aplikasi untuk mencegah adanya oknum yang menjadi calo terkait penerbitan sertifikat dari lembaga pendidikan dan pelatihan atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, hal itu dilakukan dalam rangka adanya aturan yang mewajibkan masyarakat mengantongi sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Korlantas Tegaskan Syarat Sertifikat Buat SIM Belum Berlaku dan Masih Dikaji
Sebagai informasi, Korlantas saat ini sedang mengkaji aturan yang mewajibkan masyarakat melampirkan fotokopi sertifikat sekolah mengemudi jika ingin mendapatkan SIM.
"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo)," kata Yusri di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri menjelaskan, nantinya aplikasi tersebut akan sama seperti Sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang adalah sistem berbentuk bank data kendaraan bermotor.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, aplikasi serupa nantinya akan dibuat untuk menghindari calo dalam penerbitan sertifikat.
Sebab, menurut Yusri, jika tidak pengontrolan terkait hal penerbitan sertifikat, berpotensi memunculkan calo-calo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski begitu, ia menekankan Korlantas saat ini masih fokus mengkaji implementasi aturan yang mewajibkan syarat sertifikat dalam proses pembuatan SIM.
"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," jelas Yusri.
Baca juga: Ujian Praktik SIM Sulit, Kapolri: Jangan Ujungnya di Bawah Meja, Enggak Tes Malah Lulus
Diketahui, kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM masih belum diberlakukan.
Menurut Yusri, Korlantas juga masih akan membuat aturan turunan terkait kebijakan tersebut.
Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.
Ketentuan soal sertifikat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca juga: Polri Sebut Syarat Bikin SIM Wajib Terdaftar JKN Belum Berlaku
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Nantinya, penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.