Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Koordinasi ke Interpol Bangkok soal Penanganan 20 WNI Korban TPPO

Kompas.com - 09/05/2023, 16:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan koordinasi dengan pihak Interpol di Bangkok terkait penanganan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, yang kini telah diamankan dan berada di Thailand.

Kepala Divisi Hubungan Internsional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, koordinasi itu direncanakan digelar pada Selasa (9/5/2023) pukul 13.00 waktu Bangkok.

"Tim Polri akan bertemu dengan pihak National Central Bureau (NCB) Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut," kata Krishna kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Krishna mengungkapkan, pertemuan akan membahas agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus dugaan TPPO terhadap 20 WNI kepada otoritas Thailand.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Berhasil Bebaskan Puluhan WNI Korban TPPO di Myanmar, tapi...

Tim Polri ingin meminta agar 20 WNI tersebut ditetapkan sebagai korban TPPO agar tidak dikenakan biaya tinggal lebih lama dari izin tinggal (overstay) dan bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

"Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia," ujar Krishna.

Lebih lanjut, menurutnya, tim Polri di Thailand masih terus melakukan pemeriksaan guna mendalami kasus dugaan TPPO yang menjerat 20 WNI itu.

"Hari ini tim melanjutkan pemeriksaan lagi yang telah dimulai sejak pukul 09.00 waktu Bangkok tadi pagi," ujar Krishna.

Baca juga: Polri Lakukan Pemeriksaan pada 20 WNI yang Diduga Korban TPPO di Myanmar

Diketahui, Polri mengirim tim untuk menindaklanjuti laporan terkait WNI yang diduga korban TPPO yang dikirim ke Myanmar dan Thailand.

Adapun hal itu merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1025/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 04 Mei 2023.

"Bareskrim bersama Divhubinter Polri ke Yangon Myanmar dan Bangkok Thailand," ujar Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (8/5/2033).

Djuhandhani mengatakan, tim Bareskrim yang berjumlah empat orang itu berangkat pada Minggu (7/5/2023).

Ia mengungkapkan, tim akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar terkait adanya dugaan TPPO dari Indonesia.

Baca juga: Bareskrim: Kasus Dugaan TPPO 20 WNI ke Myanmar Naik Tahap Penyidikan

Selain itu, tim juga akan memetakan karakteristik kerawanan TPPO, termasuk pendataan korban dugaan TPPO yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar.

"Kegiatan akan dilanjutkan ke KBRI Bangkok sekaligus untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan khususnya Pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi dan penyitaan barang bukti," kata Djuhandhani.

Halaman:


Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Nasional
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Nasional
Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Nasional
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Nasional
Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Nasional
KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

Nasional
Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Nasional
Buka Masa Persidangan V DPR RI, Puan Imbau Anggota Laksanakan Tugas Konstitusional dengan Optimal

Buka Masa Persidangan V DPR RI, Puan Imbau Anggota Laksanakan Tugas Konstitusional dengan Optimal

Nasional
Eko Patrio Mengaku Kaget Disiapkan PAN Jadi Menteri

Eko Patrio Mengaku Kaget Disiapkan PAN Jadi Menteri

Nasional
Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com