Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Zakat Sebut Baznas Jadi Penghambat Penghimpunan Dana Zakat

Kompas.com - 11/04/2023, 12:07 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman menyebut proses perizinan pengoperasian Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang harus melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghambat partisipasi masyarakat untuk berzakat.

"Yang paling pragmatis adalah berlarut-larutnya proses perizinan itu, berarti menghambat partisipasi yang luas dari masyarakat untuk ikut terlibat membantu penghimpunan (dana zakat)," ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Senin, (10/4/2023).

Perizinan yang berbelit itu, kata Bambang, mengacu pada mekanisme pengajuan izin oleh LAZ kepada Baznas terlebih dahulu baru kemudian diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, seharusnya LAZ bisa langsung mengajukan izin operasi ke pihak Kemenag.

"Tapi hari ini realitasnya tidak seperti itu, jadi harus ke Baznas dulu. Baznas mengeluarkan rekomendasi, baru setelah itu ke Kementerian Agama," ucap dia.

Baca juga: Forum Zakat Usul Revisi UU Pengelolaan Zakat Jadi Prioritas Prolegnas 2023

Ia melanjutkan, akibat dari berbelitnya perizinan tersebut, proses keluarnya surat rekomendasi perizinan kegiatan menghimpun dana LAZ oleh Baznas malah memakan waktu.

Idealnya, kata Bambang, proses keputusan perizinan tersebut maksimal berjalan selama 14 hari. Namun nyatanya, masih ditemukan proses perizinan LAZ yang memakan waktu, bahkan hingga bertahun-tahun.

"Nah, problemnya muncul adalah pada saat masuk ke Baznas, keluarnya rekomendasi itu yang tidak fix. Harusnya aturan mainnya dalam 14 hari, tapi realitasnya lebih banyak yang delay, bertahun-tahun," ungkap pria itu.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dengan Mudah via Kalkulator Zakat Baznas

Diberitakan sebelumnya, FOZ mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam UU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023.

Hal itu disampaikan oleh Ketua FOZ Bambang Suherman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.

"Bismillahirrahmanirrahim, Forum Zakat mengusulkan menjadikan pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam Prolegnas," ujar Bambang di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Usulan tersebut, kata Bambang, didasari atas beberapa hal, salah satunya masalah perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam beroperasi.

Bambang mengatakan, dalam mekanisme yang telah disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), proses perizinan LAZ seharusnya langsung diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Lalu pihak Kemenag akan meminta review dan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Tapi realitas yang terjadi adalah lembaga-lembaga yang ingin mengajukan izin legal zakat harus daftarnya ke Baznas, menunggu rekomendasi dari Baznas yang tidak menentu waktunya, baru kemudian mendapatkan izin dari Kemenag. Jadi mekanisme ini menghambat," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com