JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman menyebut proses perizinan pengoperasian Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang harus melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghambat partisipasi masyarakat untuk berzakat.
"Yang paling pragmatis adalah berlarut-larutnya proses perizinan itu, berarti menghambat partisipasi yang luas dari masyarakat untuk ikut terlibat membantu penghimpunan (dana zakat)," ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Senin, (10/4/2023).
Perizinan yang berbelit itu, kata Bambang, mengacu pada mekanisme pengajuan izin oleh LAZ kepada Baznas terlebih dahulu baru kemudian diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, seharusnya LAZ bisa langsung mengajukan izin operasi ke pihak Kemenag.
"Tapi hari ini realitasnya tidak seperti itu, jadi harus ke Baznas dulu. Baznas mengeluarkan rekomendasi, baru setelah itu ke Kementerian Agama," ucap dia.
Baca juga: Forum Zakat Usul Revisi UU Pengelolaan Zakat Jadi Prioritas Prolegnas 2023
Ia melanjutkan, akibat dari berbelitnya perizinan tersebut, proses keluarnya surat rekomendasi perizinan kegiatan menghimpun dana LAZ oleh Baznas malah memakan waktu.
Idealnya, kata Bambang, proses keputusan perizinan tersebut maksimal berjalan selama 14 hari. Namun nyatanya, masih ditemukan proses perizinan LAZ yang memakan waktu, bahkan hingga bertahun-tahun.
"Nah, problemnya muncul adalah pada saat masuk ke Baznas, keluarnya rekomendasi itu yang tidak fix. Harusnya aturan mainnya dalam 14 hari, tapi realitasnya lebih banyak yang delay, bertahun-tahun," ungkap pria itu.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dengan Mudah via Kalkulator Zakat Baznas
Diberitakan sebelumnya, FOZ mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam UU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua FOZ Bambang Suherman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.
"Bismillahirrahmanirrahim, Forum Zakat mengusulkan menjadikan pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam Prolegnas," ujar Bambang di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta pada Senin (10/4/2023).
Usulan tersebut, kata Bambang, didasari atas beberapa hal, salah satunya masalah perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam beroperasi.
Bambang mengatakan, dalam mekanisme yang telah disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), proses perizinan LAZ seharusnya langsung diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Lalu pihak Kemenag akan meminta review dan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Tapi realitas yang terjadi adalah lembaga-lembaga yang ingin mengajukan izin legal zakat harus daftarnya ke Baznas, menunggu rekomendasi dari Baznas yang tidak menentu waktunya, baru kemudian mendapatkan izin dari Kemenag. Jadi mekanisme ini menghambat," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.