Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Romo Franz Magnis Suseno Jadi Ahli Kubu Bharada E | Isu Reshuffle Dinilai Sarat Muatan Politis

Kompas.com - 27/12/2022, 06:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh Katolik sekaligus budayawan dan filsuf Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.

Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Baca juga: Ungkap Dilema Moral Bharada E Tembak Brigadir J, Romo Magnis: Jangan Mengutuk Dia Salah

1. Romo Magnis Suseno dihadirkan jadi ahli kubu Bharada E di kasus Brigadir J

Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal menghadirkan tiga ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (26/12/2022).

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, salah satu ahli meringankan yang dihadirkan adalah Romo Magnis Suseno.

"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan, salah satunya Romo Magnis Suseno," ujar Ronny kepada Kompas.com, Senin pagi.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Moral Bharada E: Taat Ibadah, tapi Tambak Yosua hingga Meninggal Dunia

Romo Magnis Suseno adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan. Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.

Romo Magnis telah menerbitkan sejumlah buku di antaranya Kuasa dan Moral (1986), Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral (1989), dan Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (2016).

Adapun, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca juga: Psikolog Sebut Bharada E Punya Tingkat Kejujuran dan Kepatuhan Tinggi

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Wacana reshuffle Nasdem dinilai imbas deklarasi Capres Anies

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai, isu reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju kali ini tak lepas dari manuver Partai Nasdem terkait pencalonan presiden 2024.

Menurutnya, wacana evaluasi dua menteri Nasdem merupakan imbas dari deklarasi pencapresan Anies Baswedan oleh partai besutan Surya Paloh itu beberapa waktu lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com