Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update: Tol Jakarta Arah Cikampek Dapat Dilalui hingga GT Cikarang Barat, One Way Arus Balik Diperpendek

Kompas.com - 07/05/2022, 19:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol Jakarta-Cikampek yang menuju ke arah Cikampek kini sudah dapat dilalui hingga Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat, Sabtu (7/5/2022).

Ruas jalan tersebut telah dapat lalui setelah sistem satu arah atau one way menuju Jakarta diperpendek menjadi hanya sampai Km 28+500 Tol Jakarta-Cikampek dari sebelumnya hingga Km 3+500 Tol Jakarta-Cikampek.

"Ruas Jakarta-Cikampek yang bisa dilalui ke arah timur adalah sampai dengan GT Cikarang Barat," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Baca juga: One Way Berakhir, Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah

Irra menjelaskan, dengan diperpendeknya sistem one way, pengguna jalan tol dari arah Semanggi/Cawang dan Jatinegara/Rawamangun sudah dapat mengakses Simpang Susun Cawang menuju ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Pengguna jalan tol dari ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), baik dari Jati Asih maupun Rorotan juga dapat menuju ruas tol Jakarta-Cikampek melalui Simpang Susun Cikunir.

"GT Kalimalang 2 beroperasi normal kembali," ujar Irra.

Baca juga: Ambulans Relawan Partai Terobos One Way di Puncak Bogor, Angkut Satu Keluarga Hendak Berlibur

Irra menambahkan, setelah one way diperpendek, Jasa Marga atas diskresi Kepolisian kini menerapkan sistem contraflow 2 lajur mulai Km 28+500 sampai dengan Km 3+500 Tol Jakarta-Cikampek bagi pengguna jalan arah Jakarta.

Jasa Marga tetap mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com