Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Polisi Boleh Menembak Mati?

Kompas.com - 23/03/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah polisi dibekali dengan senjata api (senpi). Namun, berdasarkan ketentuan yang ada, senpi tersebut tidak boleh digunakan di luar kepentingan tugas.

Terdapat aturan-aturan yang harus dipedomani dalam menggunakan senpi.

Lalu, bagaimana aturan tersebut? Apakah polisi boleh menembak mati?

Baca juga: Menegangkan, Polisi Tembak Mati Perampok BRI Link di Lampung Timur, Rumah Dikepung dan Tembaki Polisi

Aturan Penggunaan Senpi

Salah satu aturan terkait penggunaan senpi dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, senpi hanya boleh digunakan jika benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Polisi hanya boleh menggunakan senpi ketika:

  • menghadapi keadaan luar biasa,
  • membela diri dari ancaman kematian atau luka berat,
  • membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat,
  • mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang,
  • menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan
  • menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Sebelum menggunakan senpi, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

  • menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
  • memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
  • memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Namun, dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu dapat mengancam jiwa petugas atau masyarakat, peringatan ini tidak perlu dilakukan.

Sementara itu, penggunaan senpi dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan penggunaan kekuatan tahap keenam atau terakhir.

Dalam aturan ini, polisi juga boleh menggunakan senpi saat mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat mengancam petugas atau masyarakat.

Baca juga: Detik-detik Polisi Tembak Mati ODGJ di Tangerang, Diduga Hendak Serang Warga Pakai Golok

Jadi, Apakah Polisi Boleh Menembak Mati?

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan melakukan tembak di tempat merupakan kewenangan yang dimiliki oleh polisi.

Namun, penggunaan senpi ini tentu tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.

Dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf l UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan, saat melakukan tugas di bidang proses pidana polisi berwenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Salah satu bentuk dari tindakan lain tersebut adalah menggunakan senpi.

Syarat untuk melakukan tindakan lain, termasuk menembak dengan senpi, menurut undang-undang ini, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Nasional
Jemaah Haji Tanpa 'Smart Card' Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Jemaah Haji Tanpa "Smart Card" Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Nasional
Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Nasional
Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Nasional
 PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional
Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Nasional
Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Nasional
Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Nasional
Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Nasional
Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Nasional
Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Nasional
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Nasional
Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Nasional
Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Nasional
Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com