JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berakibat pada peningkatan penularan Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi petikan Inmendagri.
Baca juga: Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Natal-Tahun Baru Terbit, Begini Isinya...
Bersamaan dengan itu, pemerintah melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta tidak mengizinkan acara "old and new year", baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Acara perayaan Natal-Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga tidak diperbolehkan, kecuali pameran UMKM.
Alih-alih melakukan perayaan tahun baru, masyarakat diminta melakukan antisipasi dan menyiapkan diri serta lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
"Seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," bunyi Inmendagri.
Baca juga: Aturan di Inmendagri: Larangan Cuti ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, dan Karyawan Swasta
Adapun Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 diteken Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.
Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.