Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung 56 Pegawai yang Akan Dipecat, Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat

Kompas.com - 19/09/2021, 10:11 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengatakan, sejumlah pegawai KPK yang memberikan dukungan terhadap 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) dipanggil oleh Inspektorat.

Adapun TWK merupakan bagian dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 56 pegawai akan diberhentikan per 30 September 2021 setelah dinyatakan tidak lulus tes tersebut.

Sebelum dipanggil Inspektorat, sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu memberikan dukungan dengan mengirim surat kepada pimpinan KPK.

Baca juga: Solidaritas Pegawai KPK terhadap 56 Pegawai yang Akan Dipecat: Beri Dua Kali Surat Ke Pimpinan

"Infonya beberapa (pegawai KPK) sudah diperiksa, orang salurkan aspirasi kok diperiksa, mereka hanya ngirim surat kok," ucap Hotman kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

"Solidaritas itu kan ada dua kali, yaitu sebelum dilantik jadi ASN dan setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM," ucap dia.

Hotman mengatakan, solidaritas pertama yang disampaikan sejumlah pegawai yakni mengirim surat kepada Pimpinan KPK untuk meminta penundaan pelantikan 1.271 pegawai KPK jadi ASN pada 1 Juni 2021.

Baca juga: Desakan agar Jokowi Beri Sikap Terhadap Polemik Pemberhentian 56 Pegawai KPK

Kedua, ujar dia, pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu untuk melaksanakan rekomendasi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait penyelenggaran TWK.

Adapun berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dua lembaga itu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.

Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN.

Kendati demikian, menurut dia, dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 disebutkan, urusan etik merupakan ranah Dewan Pengawas dan bukan ranah Inspektorat.

"Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, Inspektorat enggak ada kerjaan itu, tidak bisa memposisikan diri dan tidak punya marwah," kata Hotman.

"Undang-Undang kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di inspektorat, enggak perlu itu pemeriksaan dihadiri," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com