Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Hampir 2 Pekan, Keterisian RS Covid-19 di Jawa Masih di Atas 80 Persen

Kompas.com - 14/07/2021, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 masih tinggi sekalipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah berjalan hampir dua pekan.

BOR di berbagai rumah sakit di Pulau Jawa masih melewati angka 80 persen.

"Keterisian tempat tidur di provinsi-provinsi ini masih di atas 80 persen," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Wali Kota Tangsel Klaim PPKM Darurat Efektif meski Kasus Covid-19 Melonjak

Dari enam provinsi, Banten menjadi daerah dengan BOR tertinggi. Angka keterisian RS di provinsi tersebut mencapai 91,14 persen per 13 Juli 2021.

Angka itu naik dibandingkan data 29 Juni 2021 atau sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai 90,12 persen.

Kemudian, di DI Yogyakarta BOR mencapai 90,72 persen per 13 Juli. Sebelum PPKM Darurat, BOR di DIY berada di angka 86,81 persen.

BOR di Jawa Barat mencapai 86,66 persen, sebelum PPKM Darurat sebesar 89,13 persen. Di DKI Jakarta BOR hingga 85,91 persen, sebelumnya mencapai 91,40 persen.

Jawa Tengah mencatatkan BOR hingga 83,45 persen, sebelumnya 86,47 persen. Di Jawa Timur BOR mencapai 82,37 persen, naik dari yang sebelumnya 76,08 persen.

"Keterisian tempat tidur (di RS rujukan Covid-19) di provinsi Bali meningkat hampir 20 persen dalam satu minggu terkahir menjadi 64 persen per tanggal 13 Juli," terang Nadia.

Nadia meminta rumah sakit yang mencatatkan BOR di atas 80 persen segera mengonversi tempat tidur. Ia ingin 40 persen dari total tempat tidur di rumah sakit dialokasikan untuk pasien Covid-19.

"Jika kebutuhan tempat tidur masih belum terpenuhi, konversi rumah sakit menjadi runah sakit Covid-19 dan pembangunan rumah sakit lapangan darurat Covid-19 dapat dilakukan," kata Nadia.

Baca juga: 5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat

Adapun PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli dan rencananya berakhir pada 20 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor mulai dari perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Dengan berbagai pembatasan, harapannya jumlah kasus Covid-19 dapat ditekan sehingga mengurangi angka keterisian rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com