JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) Dwiki Sandy menilai, langkah Rektorat Universitas Indonesia yang memanggil BEM UI merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat di muka umum.
Menurut Dwiki, tindakan tersebut telah melanggar Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
"Rektorat tidak boleh mengebiri kritik mahasiswa, apalagi sampai melakukan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Pimpinan kampus harusnya menjadi pelindung mahasiswa, bukan pelindung penguasa," kata Dwiki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Dwiki mengatakan meme "Jokowi: King of Lip Service” yang diunggah BEM UI dalam akun media sosial mereka merupakan bentuk kritik konstruktif demi perbaikan negara.
Baca juga: Jokowi Nilai Kritik dari BEM UI Bentuk Pembelajaran Menyampaikan Pendapat
Ia pun menyatakan, pihaknya mendukung tindakan yang dilakukan oleh BEM UI tersebut.
Tak lupa, Dwiki menekankan, BEM Unsri akan terus berada di barisan orang-orang yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan melawan segala bentuk penindasan terhadap rakyat.
"Kami tetap bersama BEM UI untuk terus mengawal isu-isu kerakyatan dan melawan segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat," ujar dia.
Sebelumnya, BEM UI mempublikasikan postingan berjudul "Jokowi: The King of Lip Service" di akun media sosial mereka. Dalam postingan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Jokowi yang kerap kali mengobral janji.
Postingan itu juga menyindir sejumlah janji dan keputusan Jokowi, mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.
Baca juga: BEM Malang Raya Sebut Unggahan BEM UI yang Kritik Jokowi Sesuai Fakta
Usai unggahan tersebut ramai dibicarakan, pihak rektorat UI pun sudah melakukan pemanggilan kepada 10 mahasiswa pada hari Minggu (27/6/2021).
“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, bukan lah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Presiden Jokowi pun mengaku tak mempersoalkan poster "Jokowi: The King of Lip Service" yang diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui akun Instagram @bem_official.
Ia menyebut hal itu merupakan bentuk ekspresi mahasiswa. Namun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Indonesia memiliki budaya tata krama dan sopan santun.
"Ingat kita ini memiliki budaya tata krama, memiliki budaya kesopansantunan," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.