Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Meminta Sesuatu kepada Pihak Juliari, Hakim: Penyuap dan Pemberi Suap Masuk Neraka!

Kompas.com - 31/05/2021, 19:49 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, pada Senin (31/5/2021).

Namun, setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Muhammad Damis menyebut ada makelar kasus yang mengaku bahwa ada hakim minta-minta sesuatu ke penasihat hukum Juliari.

"Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," kata Damis dikutip dari Tribunnews, Senin.

Damis menegaskan bahwa berdasarkan kepercayaannya sebagai muslim, penyuap maupun pemberi suap hanya akan ditempatkan di neraka pada hari kiamat.

Ia pun menyebut bahwa, pihak yang meminta sesuatu ke pihak Juliari adalah makelar kasus.

Baca juga: Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Akui Pernah Bertemu Juliari Batubara Dua Kali

"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian dihari kiamat tempatnya hanya di neraka," ucap Damis.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020.

Uang pelicin itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Juliari juga menerima uang dari senilai Rp 1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah dari OB Kemensos ke Rekening Sespri Juliari Batubara

Kemudian, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Juliari juga menerima uang senilai Rp 29.252.000.000 atau Rp 29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Sebut Ada Makelar Perkara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Seret Juliari Batubara" 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com