Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Tigapilar Agro Utama Didakwa Suap Juliari Batubara dan Pejabat Kemensos Rp 1,95 Miliar

Kompas.com - 24/02/2021, 18:04 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial sebesar Rp 1,95 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan perusahaan Ardian sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Kemensos.

“Memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tulis jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Harry Van Sidabukke Didakwa Suap Juliari Batubara dan Pejabat Kemensos

Awalnya, menurut jaksa, Ardian ingin mengikuti pengadaan proyek bansos Covid-19 tersebut.

Ardian sempat dikenalkan kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution pada Agustus 2020.

Nuzulia disebut dapat membantu perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos.

Perusahaan Ardian akhirnya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12.

Jaksa mengungkapkan, total sebanyak 115.000 paket yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.

Baca juga: Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Menurut jaksa, karena perusahaan Ardian sudah ditunjuk sebagai penyedia bansos, terdakwa diminta memberikan commitment fee kepada pihak Kemensos.

“Nuzulia Hamzah Nasution meminta terdakwa untuk menyiapkan uang komitmen fee sebesar Rp 30.000 per paket,” katanya.

“Dengan pembagian tugas terkait koordinasi dengan Kementerian Sosial termasuk pembayaran tagihan adalah tugas Nuzulia Hamzah Nasution sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan adalah tugas terdakwa,” sambung jaksa.

Baca juga: Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara

Selain Ardian, dalam dakwaan terpisah, jaksa KPK mendakwa Harry van Sidabukke menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar terkait penunjukan sebagai penyedia bansos.

Pejabat lain yang dimaksud yakni, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK.

“Yang bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso selaku penyelenggara negara," ungkap jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com