Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Ervan Fajar Mandala yang Buron Sejak 2013

Kompas.com - 08/02/2021, 09:05 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronon (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan terpidana tindak pidana korupsi Ervan Fajar Mandala pada Minggu (7/2/2021) dini hari.

Ervan diamankan di kawasan Bintaro Menteng, Tangerang, Banten. Ia buron sejak 2013.

"Berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi Ervan Fajar Mandala yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Ervan merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta selama kurun waktu 2004 sampai 2009.

 

Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM yang berperan sebagai Manajer Investasi (MI).

Baca juga: Kisah Eddy Tansil, Buronan Koruptor Terlama di Indonesia

Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Ervan dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 796,387 juta.

Dikutip dari Tribun News, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyatakan saat ini Ervan ditahan di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta.

"Saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ashari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com