Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Program Kartu Prakerja

Kompas.com - 02/07/2020, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch ( ICW) melaporkan sejumlah indikasi malaadministrasi terkait program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2020) siang.

ICW menilai program Kartu Prakerja berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik monopoli, hingga konflik kepentingan.

“ICW mendesak Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi malaadministrasi sejak dalam proses perencanaan,” kata peneliti ICW Tibiko Zubair, Kamis.

Baca juga: Tiga Dugaan Malaadministrasi dalam Program Kartu Prakerja yang Dilaporkan ICW

Tibiko menuturkan beberapa dugaan malaadministrasi program Kartu Prakerja. Pertama, penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebab, pelaksanaan program Kartu Prakerja lebih tepat jika berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Kedua, ICW menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan rentan konflik kepentingan.

Tibiko menjelaskan, Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi paling lama 21 hari, sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.

"Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya lima hari saja," tutur Tibiko.

Baca juga: Transaksi Bundling Pelatihan Dihentikan, Ini Sejumlah Kontroversi Kartu Prakerja

Ketiga, perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2020.

Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada tanggal 17 Maret 2020. Kemudian perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana dan Platform Digital dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020.

Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.

"Artinya, patut diduga perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk malaadministrasi," ucapnya.

Baca juga: Paket Pelatihan Kartu Prakerja Disetop, Anggaran Tak Berubah

Keempat, penunjukkan Platform Digital sebagai mitra Pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

Bahkan, kata Tibiko, pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja.

Kelima, adanya peran ganda yang dilakukan oleh Platform Digital merangkap sebagai Lembaga Pelatihan. Berdasarkan kajian ICW, sebanyak 137  dari 850 pelatihan merupakan milik Lembaga Pelatihan yang juga merangkap sebagai Platform Digital.

Keenam, mekanisme pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi malaadministrasi," ujar Tibiko.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com