Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Telah Setujui PSBB di 11 Daerah

Kompas.com - 16/04/2020, 13:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Makassar.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/257/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada Rabu (16/4/2020).

Sebelumnya, ada 10 daerah yang telah disetujui oleh pemerintah untuk memberlakukan PSBB.

Ke-10 daerah itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.

Baca juga: Pemerintah Kabulkan Permohonan PSBB Kota Makassar

Dengan demikian, ada 11 daerah yang disetujui oleh pemerintah menerapkan PSBB. 

Sejumlah daerah lain juga sedang mengajukan permohonan PSBB kepada pemerintah.

Beberapa daerah yang dimaksud antara lain wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Padang dan Kabupaten Bukitinggi.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, permohonan-permohonan tersebut belum sampai kepada pemerintah.

"Yang Bandung Raya suratnya belum sampai. Untuk Bukitinggi dan Kota Padang juga belum sampai, " ujar Yuri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Sebelumnya, Yuri mengatakan, salah satu syarat pemberlakuan PSBB adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.

"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020). 

Baca juga: 6 Hari Penerapan PSBB Jakarta, Masih Banyak Ojol Berkerumun di Jalanan

Yuri menuturkan, PSBB bertujuan mengendalikan penularan Covid-19 dari daerah episentrum.

Sebab, penularan di daerah episentrum sangat tinggi.

"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," kata dia. 

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com