PALEMBANG,KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan, Selasa (14/1/2020) malam.
Pantauan Kompas.com, pemeriksaan Johan Anwar berlangsung sejak pukul 09.45 WIB.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ia pun langsung digiring ke ruang tahanan Polda Sumsel oleh penyidik.
Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anwar, mengaku menyesalkan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
Baca juga: Sempat Menang Praperadilan, Wakil Bupati OKU Kembali Ditetapkan Tersangka Mark Up Lahan Kuburan
Menurut Titis, Johan ditahan dalam kondisi tak sehat.
Sebab tensi darah kliennya tersebut naik saat menjalani proses pemeriksaan.
"Penahanan ini sangat miris, kami tidak tahu apakah ada penekanan politis, terkait penahanan klien kami," kata Titis di Polda Sumsel, Selasa.
"Sebab kondisinya sekarang sedang sakit. Tensi darah klien 180 per 100. Pascaputusan prapradilan kemarin klien kami tidak tidur."
Baca juga: Bupati OKU Usulkan Ongkos BRT Baturaja Dibayar Menggunakan Sampah