Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Amankan Bayi Lobster Senilai Rp 11 Miliar, Pelaku Melarikan Diri

Kompas.com - 05/10/2019, 21:54 WIB
Hadi Maulana,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugs Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura senilai Rp 11.450.200.000.

Sayangnya, dari penggagalan ini tidak ada satupun tersangka yang berhasil ditangkap. Seluruhnya melarikan diri.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, tim dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam awalnya menangkap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 200 PK sebanyak 2 unit di perairan selat Kelelawar, Kepri.

tim mengamankan baby lobster yang dikemas di dalam 14 box sterofoam coolbox yang diletakkan di dalam speedboat.

"Saat ini barang bukti sudah kami serahkan ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan," kata dia saat konferensi pers di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/2019).

Baca juga: Polairud Polda Jabar Amankan 9575 Bayi Lobster Senilai Rp 2 Miliar

Ketika ditanya tentang pelaku, Arsyad mengatakan, speedboat sudah ditinggalkan pemilik ketika tim melakukan penggerebekan.

Jenis Lobster yang berhasil diamankan berdasarkan pencacahan di Stasiun BKIPM dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ian (SDI) yakni benih lobster Jenis pasir sebanyak 13 box atau sebanyak 74.064 ekor.

Kemudian, jenis mutiara sebanyak 1box atau 1.703 ekor dengan total keseluruhan 14 box atau berjumlah 75.353 ekor.

"Estimasi harga untuk jenis pasir yang berjumlah 13 box yakni Rp 11.109.600.000, sementara jenis mutiara Rp 340.600.000. Jadi totalnya Rp 11.450.200.000," papar dia.

Baca juga: TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 10.000 Ekor Baby Lobster ke Singapura

Arsyad mengatakan, penyelundupan ini melanggar pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

 

Kompas TV Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi luncurkan perjalanan kereta bandara dari Stasiun Manggarai hingga ke Stasiun Bandara Soekarno Hatta. Ada 34 jadwal perjalanan kereta tiap harinya yang akan diberangkatkan. Perjalanan kereta api bandara melalui Stasiun Manggarai diharapkan dapat meningkatkan penumpang kereta api bandara. Jarak tempuh kereta bandara dari Stasiun Manggarai hingga Bandara Soekarno Hatta hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam. Stasiun KA Bandara manggarai juga berintegrasi dengan kereta Commuter Line dimana penumpang Commuter Line dapat langsung menggunakan kereta bandara. #MenteriPerhubungan #KABandara #StasiunManggarai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com