Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPR, Anggota Dewan Interupsi soal Bencana Karhutla

Kompas.com - 17/09/2019, 14:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dalam rapat paripurna, terdapat interupsi dari anggota dewan terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo, mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk melindungi hutan dan menghitung kerugian masyarakat akibat karhutla.

"Jadi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 48 Ayat 1 dikatakan bahwa pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi daripada hutan kita, merawat hutan dengan baik," kata Bambang.

"Jadi akibat kebakaran ini berapa kerugian masyarakat, mulai dari transportasi jalan, juga masalah kesehatan masyarakat juga masalah pariwisata yang sedang kita galakkan," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Klaim Telah Lakukan Upaya Ini untuk Padamkam Kebakaran Hutan di Riau

Bambang merasa prihatin dengan bencana karhutla yang semakin meluas. Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) gagal dalam menangani karhutla.

"Jadi kami sangat prihatin dengan hal ini. Ini terbukti Kementerian LHK gagal hampir sama seperti di 2015," ucap Bambang.

Menurut dia, bencana karhutla serta kabut asap yang menyertainya baru bisa padam ketika ada hujan.

"Jadi bukan memadamkan, harusnya dimulai awal titik api atau benih-benih kebakaran sudah bisa kita cegah lebih dahulu," ujarnya.

Kemudian, anggota DPR Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah menilai, pemerintah tidak memiliki cara yang efektif dalam menghadapi bencana karhutla pada musim kemarau.

Ia pun meminta penegakan hukum diterapkan dalam penanganan kebakaran hutan.

"Ini ada ketidaklanjutan dari stakeholder yang ada karena setiap waktu kita menjelang musim kemarau musim kering seperti ini, selalu ada kebakaran hutan," ucap Syarfi.

Baik eksekutif maupun yudikatif, karena banyak permasalahan hutan ini yang bebas dari pengadilan. Kami meminta perlakuan. Yang sama terhadap penegakan hukum ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com