Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, 2 Pembobol Bank Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/09/2019, 20:15 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka pembobol bank BUMN dengan kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

"Kedua tersangka ini merupakan salah satu jaringan yang berhasil kita tangkap, di mana dari kedua tersangka ini keuntungan yang sudah mereka dapat adalah sekitar Rp 1,3 miliar," ujar Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri Kompol Ronald Sipayung saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Tersangka pertama berinisial YA dan RF. Keduanya ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, sekitar bulan Juli 2019.

Ronald mengatakan, kedua tersangka melakukan transaksi melalui aplikasi e-commerce KUDO. Kebanyakan transaksi tersebut adalah pembelian pulsa.

Baca juga: Soal Reklamasi Benoa, Menteri BUMN Sebut Sudah Dibicarakan dengan Gubernur Bali

Kedua tersangka melakukan pembayaran menggunakan bank BUMN tersebut. Menurut Ronald, transaksi selalu berhasil. Namun, saldo di akun kedua tersangka tidak berkurang.

Kedua tersangka, kata Ronald, memanfaatkan celah yang ada sehingga pihak bank merugi.

"Transaksi tersebut berhasil tetapi tidak mengurangi saldo dari pelaku, tetapi di sisi lain bank pemerintah sebagai bank yang bekerja sama dengan aplikasi tersebut mencatat transaksi tersebut berhasil," kata dia. 

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mempelajari aksinya tersebut secara otodidak.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah berstatus buronan dalam sindikat tersebut.

Namun, polisi juga masih mendalami sindikat lain yang melakukan tindak pidana serupa. Total kerugian yang dialami bank BUMN tersebut dari seluruh sindikat sebesar Rp 16 miliar.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang yang dibeli dari hasil tindak pidana tersebut, yaitu satu mobil, dua laptop, dua jam tangan mewah, sejumlah perhiasan emas, serta empat telepon genggam.

Baca juga: Penipuan Bermodus CPNS, Pelaku Dapat Untung Rp 120 Juta

Para tersangka disangkakan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP.

Ancaman maksimal bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com