Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Aksi Protes Penangkapan Mahasiswa Papua Sempat Memanas di Fakfak dan Timika

Kompas.com - 21/08/2019, 20:23 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mencatat masih terdapat sejumlah aksi unjuk rasa di wilayah Papua dan Papua Barat, pada Rabu (21/8/2019), yang memprotes penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Di Fakfak, Papua Barat, terdapat aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 500 orang.

Aksi tersebut sempat memanas, yang diduga dipicu pengibaran bendera Bintang Kejora. Bendera itu kerap kali dikaitkan dengan referendum Papua.

"Di Pasar Thumburuni, pukul 09.00-13.00 WIT, telah selesai dengan massa kurang lebih 500. 1 korban luka berat karena bentrok antar massa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu.

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Mengenai Penyebab Kericuhan di Fakfak

Satu korban luka merupakan warga. Namun, tidak disebutkan lebih lanjut mengenai penyebab luka warga tersebut.

Akibat aksi itu, polisi mencatat dua bangunan mengalami kerusakan, dua mobil, serta kaca sejumlah rumah pecah.

Kemudian, aksi juga terdeteksi di Sorong dengan massa berjumlah 2.000 orang dan di Maybrat dengan total 200 orang. Namun, aksi di kedua daerah tersebut berjalan lancar.

Baca juga: Duduk Perkara Kerusuhan di Fakfak dan Timika

Sementara, untuk wilayah Papua, terdapat aksi unjuk rasa di Timika dan Biak.

Aksi di kantor DPRD Kabupaten Mimika tersebut diikuti sekitar 5.000 orang.

Tak ada korban jiwa saat aksi tersebut. Namun, terdapat sejumlah kerugian materiil berupa bangunan dan kendaraan.

"Timika, di Kantor DPRD, pukul 08.00-14.00 WIT, telah selesai dengan massa kurang lebih 5.000 orang, korban nihil, kerugian materi yaitu 1 ruko dibakar, pos Kantor DPRD, 2 mobil patroli, 1 bus, dan 1 truk pecah kaca, serta beberapa motor rusak," ungkapnya.

Baca juga: Situasi di Timika Mimika Mulai Kondusif, Kapolres Patroli Keliling Kota

Selanjutnya, Dedi mengatakan, terdapat aksi unjuk rasa di Biak. Situasi berlangsung kondusif, dan sejumlah perwakilan massa sedang berdialog dengan Bupati Biak.

Seperti diberitakan, aksi solidaritas Papua muncul di berbagai kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, seperti yang terjadi di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8/2019).

Baca juga: Puluhan Orang Diamankan Pasca-rusuh di Timika

Sementara, situasi di Manokwari, Sorong, dan Jayapura, menurut Polri, sudah kondusif dan kegiatan masyarakat sudah mulai berjalan normal, pada Rabu hari ini.

Aksi unjuk rasa ini merupakan dampak dari perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang, dalam beberapa waktu terakhir.

Kompas TV “Kalo nggak ada izin ya nggak boleh. Ya pidana, kan? Perusakkan, kan? Itu kan membahayakan, kan?” suara Sofyan Edi Jarwoko, Wakil Wali Kota Malang ketika ditanya oleh wartawan soal demo Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) melakukan aksi di Kota Malang pada Kamis (15/8/2019) pukul 08.30 WIB. Lalu, wartawan bertanya lagi, apakah Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko akan mengambil opsi pemulangan mahasiswa seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2016? “Ya dilihat dulu yang namanya Pak Kapolres sudah bekerja ini lakukan apa nanti salah satu opsinya itu yang sudah pernah dilakukan kan” jawab Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. Pertanyaan opsi pemulangan mahasiwa inilah yang disebut-sebut menjadi pemicu terjadinya aksi di sejumlah wilayah di Papua Barat dan Papua seperti Manokwari dan Sorong pada 19 Agustus 2019. Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko juga menegaskan tak pernah menyatakan pemulangan mahasiswa Papua. Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko hanya mengatakan ada opsi pemulangan namun harus melihat lebih jauh lagi dampak dari demo tersebut. Pemulangan mahasiswa pernah terjadi di kota Malang, namun bukan pemulangan mahasiswa asal Papua melainkan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur pada 20 Maret 2016. #wakilwalikotamalang #mahasiwapapua #surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com